Index of Indonesian articles, click
here
Jakarta, RMOL. Kinerja Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyaring 285 pendaftar calon Ketua KPK menjadi sisa 145 calon yang lolos syarat administrasi, patut diapresiasi publik.
Hal itu dikatakan salah seorang pendaftar yang lolos ke tahap penyaringan selanjutnya, Margarito Kamis.
"Kalau tidak teliti, tidak masuk akal bisa mencapai angka segitu. Saya kira kerjanya maksimal. Selanjutnya tahapan pengecekan tanggapan publik yang saya dengar akan melibatkan aktivis LSM dan juga BIN (badan intelijen)," ujar Margarito saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 28/6).
Mengenai tanggapan publik yang menyayangkan keputusan Pansel meloloskan beberapa nama pengacara yang memiliki reputasi sebagai pembela tersangka koruptor di persidangan, Margarito memakluminya.
Meski begitu, opini publik itu menurutnya tidak sepenuhnya benar karena para pengacara hanya menjalankan aturan yang menegaskan setiap pengacara wajib membela siapapun juga yang meminta pembelaan hukum.
"Mereka tak bisa tolak yang meminta pembelaan hukum. Itu kewajiban profesi dia. Dia tidak bisa tolak penugasan tempat jasa hukum dimana dia bekerja. Klaim sosial politik yang mengatakan tersangka koruptor tidak boleh dibela itu keliru, karena dia baru tersangka," tegasnya.
"Soal ini akan ditimbang oleh Pansel. Apalagi yang kita mimpikan kali ini komisioner yang berani mati. Walaupun kita berpendapat belum cukup hanya bernyali, tapi dia harus mengerti betul seluk beluk dalam Tipikor," imbuh Margarito.
Index of Indonesian articles, click
here
Copyright: Thomas Cooppier
Prubezna 22, Jablonec nad Nisou 466 04, Czech Republic
Email: webmaster@kreutz-alphamale.com