Home


Index of Indonesian articles, click here


http://www.serambinews.com/news/view/27520/hakim-dan-pengacara-ditangkap-saat-transaksi-di-pinggir-sungai

Hakim dan Pengacara Ditangkap Saat Transaksi di Pinggir Sungai

JAKARTA - Seorang Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bersama seorang pengacara ditangkap oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/3) sekitar pukul 11.46 WIB ketika keduanya sedang bertransaksi di pinggir jalan, pinggir sungai, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Hakim PTUN yang ditangkap itu berinisial Ib sedangkan pengacara berinisial AS. Mahkamah Agung (MA menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu ke KPK. Juru Bicara MA, Hatta Ali, yang dihubungi Selasa (30/3) mengatakan, pihak MA belum berencana memberikan bantuan hukum kepada hakim tersebut. "Nanti perlu dibicarakan terlebih dahulu oleh pimpinan," ujarnya. "Saya sudah dengar dan dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke KPK," kata Hatta. Menurut pihak KPK, Ib dan AS ditangkap saat bertransaksi di pinggir jalan. "Di pinggir jalan di pinggir sungai, pengacara memberikan kantong plastik hitam," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/3).

Dibuntuti

Hakim Ib dan pengacara AS ditangkap setelah mereka keluar dari PTUN di Jalan Cikini Raya, Jakarta. "Mereka keluar dengan dua mobil berbeda lalu kita ikuti," jelasnya. Penguntitan berlangsung hingga Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih. Kemudian pengacara AS tiba-tiba mengeluarkan kantong plastik warna hitam. "Tak lama KPK langsung melakukan penangkapan," jelasnya. Menurut Johan, dari dalam kantong plastik itu ditemukan Rp 300 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua amplop besar. KPK menduga uang itu adalah suap agar perkara yang sedang diproses dapat dimenangkan hakim Ib. Selain uang, KPK juga menyita dua telepon selular dan mobil milik mereka Kijang Innova dan Honda Jazz. "Saat ini mereka sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Johan Budi. Johan menjelaskan, hakim Ib dijerat dengan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pengacara AS dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

Diberhentikan

Mahkamah Agung (MA) menggelar rapat pimpinan (rapim) menyikapi penangkapan Ib. "Hari ini dia diberhentikan sementara. SK dikeluarkan dalam rapim," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi dalam jumpa pers di Gedung MA, Selasa kemarin. Dia menjelaskan Ibrahim ditangkap bersama seorang pengacara dan supir, pukul 11.46 WIB di pinggir sungai, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Hakim dan pengacara diduga melakukan tindak pidana penyuapan. Nurhadi menegaskan perbuatan Ibrahim merupakan tanggung jawab individu. "MA tak hentinya melakukan pengawasan internal," kata dia.

Harus cuci darah

Sejak sore kemarin pemeriksaan terhadap Ibrahim, terpaksa dihentikan karena yang bersangkutan harus menjalani cuci darah. Ibrahim harus menjalani cuci darah di Rumah Sakit Mitra Internasional Jatinegara, Jakarta Timur, saat pemeriksaan berlangsung, sore kemarin. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan meminta izin untuk menjalani jadwal cuci darah karena sakit ginjal yang dideritanya. Terkait hal ini KPK langsung memberikan waktu kepada Ibrahim. "Pak Ib sedang menjalani proses cuci darah. Yang bersangkutan mengalami komplikasi jadi diinapkan di Rumah Sakit Mitra Jatinegara. Dirujuk sejak pukul 14.00 WIB," ujar Johan, saat menggelar jumpa pers di KPK.


Index of Indonesian articles, click here


Copyright: Thomas Cooppier
Prubezna 22, Jablonec nad Nisou 466 04, Czech Republic
Email: webmaster@kreutz-alphamale.com