Home


Index of Indonesian articles, click here


http://www.pphe-ri.com/detailhlb.asp?id=1116

Dea Yohana Nainggolan Ganti Pengacara

Dea Yohana Nainggolan (33) seorang calon anggota legislatif untuk DPRD Medan gagal menyampaikan jawaban atas gugatan cerai suaminya Paul Baja Marudut Siahaan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/2). Sebab, DYN mengalihkan kuasa hukumnya untuk menangani perkara tersebut. "Hari ini, kami belum bisa menyampaikan jawaban. Karena sebagai kuasa hukum yang baru, kami belum menerima berkas gugatan," ungkap Eko, kuasa hukum DYN, usai persidangan.

Menurut Eko, sebelumnya DYN mempercayakan penanganan perkara ini kepada Bambang Suheri dan Ojak Nainggolan. Namun, telah dicabutnya dan kemudian menyerahkannya kepada LBH PP Sumut. "Jadi untuk menyampaikan jawaban, tentu kami harus lebih dulu mempelajari materi berkas gugatan terhadap klien kami. Dan itu perlu waktu," cetus Eko.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Refman Basri mengatakan, pihaknya bisa menerima penundaan pembacaan gugatan tersebut. “Ya, mau bagaimana lagi. Tergugat mencabut surat kuasa dari penasehat hukumnya yang lama,” tukasnya. Walau begitu, Refman meminta kepada majelis hakim yang diketuai Indra Waldi untuk menetapkan persidangan minggu depan menjadi kesempatan terakhir tergugat menyampaikan jawaban. "Jika pada persidangan selanjutnya tergugat belum juga menyampaikan jawabannya, maka kita minta majelis hakim melanjutkan agenda sidang pengajuan dan pemeriksaan barang bukti," kata Refman.

Terungkap di persidangan, penggugat mengajukan gugatannya terhadap istrinya yang merupakan caleg DPRD Kota Medan dari Partai Demokrat itu karena merasa peranannya selaku suami tidak dihargai lagi. Mereka membina mahligai rumah tangga sejak tahun 2000 lalu. Ikrar seia-sekata terucap dalam prosesi pernikahan di Gereja HKBP, Jalan Sudirman Medan pada 22 September 2000. Dari hasil perkawinan itu, mereka memperoleh seorang anak. Diungkapkan Paul dalam gugatannya, DYN sering keluar rumah tanpa sepengetahuan suami. Bahkan, pada Mei 2007 lalu, penggugat beserta keluarganya sempat mengembalikan tergugat kepada orang tuanya.

Namun, setelah dilakukan pembicaraan antarkeluarga, pasangan tersebut sempat disatukan kembali. Hanya saja, tak berlangsung lama dan akhirnya pisah ranjang. Puncaknya, pada tanggal 1 Desember 2008 lalu, akibatnya memikirkan rumah tangganya, pengggugat mengalami beban pikiran yang berat hingga dirawat di rumah sakit.

Kemudian, pada 10 Januari 2009, penggugat meninggalkan rumah mereka di Jalan Imam Bonjol Medan dan pindah ke rumah orang tuanya. Berdasarkan dalil-dalil itu, penggugat bermohon kepada majelis hakim agar mengabulkan semua gugatannya, sekaligus menyatakan penggugat sebagai wali asuh anak hasil perkawinan.


Index of Indonesian articles, click here


Copyright: Thomas Cooppier
Prubezna 22, Jablonec nad Nisou 466 04, Czech Republic
Email: webmaster@kreutz-alphamale.com